1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Organisasi; 5. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Pembiayaan; 9. Koordinator; 10. Ketentuan Perlaihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat