PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS-DAERAH-DINAS PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perikanan Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- Pembentukan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Perikanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.
- UU No 23 Th 2000; UU No m23 Th 2014 ygb telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Organisasi; 5. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Pembiayaan; 9. Koordinator; 10. Ketentuan Perlaihan; 11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
- 14 halaman
|