Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 87 Tahun 2018

Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat Tujuan Pengaturan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan; tugas dan fungsi; jenis LKD; Kepengurusan LKD; lembaga adat desa; hubungan kerja lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat istiadat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 87 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
18 September 2018
Tanggal Pengundangan
18 September 2018
Tanggal Berlaku
18 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.87
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan