Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2018

Pedoman Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran Barang Milik daerah; 6. Penatausahaan Barang Milik Daerah; 7. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
11 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2018
Tanggal Berlaku
11 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No. 7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan