Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hak Dan Kewajiban; 3. Peran Keluarga, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Dan Pelaku Usaha; 4. Pengelolaan Sampah; 5. Perizinan; 6. Lembaga Pengelola; 7. Kerjasama Pengelolaan Sampah; 8. Retribusi Pelayanan Persampahan; 9. Insentif Dan Disinsentif; 10. Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa; 11. Pengawasan Dan Pembinaan; 12. Pembiayaan; 13. Larangan Dan Sanksi Adminstratif; 14. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
03 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
LD.2017/No. 4
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 2002 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan