1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Perlindungan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan; 5. Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudi Daya Ikan; 6. Pendanaan; 7. Pengawasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat