Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 90 Tahun 2018

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar di kab probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kententuan penyesuaian tarif, struktur dan sesaran tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 90 Tahun 2018 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2019
Tanggal Berlaku
23 April 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2018 No 90 Seri G1
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan