Materi pokok perubahan APBD TA 2017: 1. Pendapatan Daerah Rp. 2.376.737.387.000,00 2. Belanja Daerah Rp. Rp. 1.019.757.935.764,00 3. Defisit Rp. (48.275.943.116,00) 4. Pembiayaan Daerah Rp. 48.275.943.116,00 ringkasan penjabaran terdapat dalam lampiran keputusan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat