mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi di sekretariat daerah dan staf ahli. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi (sekda, staf ahli, asisten, kepala bagian, kepala subbagian) tata kerja, jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat