Mengatur hak pegawai tidak tetap yaitu: a. memperoleh penghasilan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah (berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang telah melaksanakan tugas dengan dibuktikan surat pernyataan oleh Pimpinan unit kerja), untuk tenaga akuntansi diberikan pada awal bulan; b. memperoleh seragam sesuai dengan kemampuan daerah; c. memperoleh cuti melahirkan, cuti bersama dan cuti sakit. d. memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat