Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur hak pegawai tidak tetap yaitu: a. memperoleh penghasilan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah (berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang telah melaksanakan tugas dengan dibuktikan surat pernyataan oleh Pimpinan unit kerja), untuk tenaga akuntansi diberikan pada awal bulan; b. memperoleh seragam sesuai dengan kemampuan daerah; c. memperoleh cuti melahirkan, cuti bersama dan cuti sakit. d. memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
19 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 63 SERI G1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan