Peraturan ini mengatur mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Jawa Timur mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Prestasi Kerja (TPP Prestasi Kerja) atau tunjangan daerah atau jasa pelayanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat