Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 56 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan
Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 17
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang
terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian
dalam pemakaian tempat rekreasi, perlu dilakukan
peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di
Kabupaten Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015.
- Mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
peraturan ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
- Lampiran Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Rumah Potong Hewan, Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Probolinggo sepanjang mengenai Tempat Rekreasi dan Olahraga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
- 7 Halaman
|