1. Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran selanjutnya. 2. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat