Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018

KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran selanjutnya. 2. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
08 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Tanggal Berlaku
09 November 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 54 SERI G1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan