desa - pengelolaan keuangan daerah - dana desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 53 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG
PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun
Anggaran 2018.
- 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
- Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
- 5 Halaman
|