Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2010

Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Maret 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 67 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 104 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.27/DL.001/Diklat 2001 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan