Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010

Tatanan Kebandarudaraan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Februari 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 33 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1932 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan