peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas kelautan dan perikanan provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pengujian mutu dan pengembangan produk kelautan dan perikanan ; upt budidaya air payau dan laut ; upt laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan ; upt pelatihan teknis kelautan , perikanan , pesisir, dan pulau-pulau kecil di Probolinggo ; upt pelabuhan perikanan pantai ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat