Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/PRT/M/2016 Tahun 2016

Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
35/PRT/M/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1923, Jdih.pu.go.id: 9 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PUPR No. 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan