peraturan ini mengenai peraturan pelaksanaan PERDA provinsi JATIM nomor 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan jalan berkeselamatan. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tata cara permohonan persetujuan ; kawasan tertentu ; pengujian laik fungsi jalan ; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat