peraturan ini mengenai satu data provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; pengumpulan data ; pengolahan data ; diseminasi data ; data rahasia ; koordinasi dan kerja sama ; forum data ; insentif ; pembiayaan ; ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat