peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas peternakan provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt pembibitan ternak dan hijauan makanan ternak ; upt inseminasi buatan di Surabaya ; upt laboratorium kesehatan hewan ; upt pembibitan ternak dan kesehatan hewan di Madura ; tata kerja ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat