peraturan ini mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan layanan umum daerah non PNS. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; status kepegawaian ; pengangkatan ; pengembangan ; hubungan kerja ; hak dan kewajiban ; penghargaan ; pembinaan dan pemberhentian ; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat