Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai perubahan atas pergub Jatim no. 66 tahun 2017 tentang pelayanan terpadu satu pintu penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Jawa Timur. peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 1 ; pasal 6 ; pasal 7 ; penyisipan pasal 10 A diantara pasal 10 dan pasal 11 ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 24 Seri E
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan