Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 49 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan 6 (enam) hari kerja berlaku untuk Unit Kerja yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Petugas Lapangan Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup, Lembaga Pendidikan dan Perusahaan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 49 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 September 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018NOMOR49 SERI G1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan