Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018

SISTEM PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI ONLINE (e-SKP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyusunan, perekaman, perhitungan nilai dan pendokumentasian SKP dilakukan melalui aplikasi SKP secara online (e-SKP). 2. Formulasi perhitungan dan formulir laporan e-SKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018 tentang SISTEM PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI ONLINE (e-SKP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 September 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 48 SERI G1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan