Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018

STANDAR KODEFIKASI REKENING PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kodefikasi Rekening Pendapatan berfungsi sebagai panduan bagi PD untuk menetapkan akun pendapatannya ke dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018 tentang STANDAR KODEFIKASI REKENING PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
07 September 2018
Tanggal Pengundangan
10 September 2018
Tanggal Berlaku
10 September 2018
Sumber
BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47 SERI G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan