1. Mengubah ketentuan pasal 5 dan pasal 8 tentang syarat dan ketentuan penerima hibah; 2. Menghapus ketentuan pasal 6; 3. Menambahkan ketentuan pasal 34A tentang mekanisme penyelenggaraan bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat