Peraturan Bupati ini mengatur meliputi: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berksala desa; c. mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa; d. mekanisme penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa; e. pembiayaan; f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat