mengatur mengenai penyusunan penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun. meliputi antara lain: ketetntauan umum, tujuan dan prinsip, prioritas penggunaan dana desa (bidang pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, dan publikasi), mekanisme penetapan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, partisipasi masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat