Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 43 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Electronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, meliputi antara lain: a. jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. reformasi Perizinan Berusaha Sektor; d. sistem OSS; e. lembaga OSS; dan f. pendanaan OSS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Electronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
03 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2018
Tanggal Berlaku
03 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 43
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan