mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, meliputi antara lain: a. jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. reformasi Perizinan Berusaha Sektor; d. sistem OSS; e. lembaga OSS; dan f. pendanaan OSS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat