mengatur mengenai daftar kewenangan desa meliputi antara lain: a. Kriteria dan rincian kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa; b. Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; c. Kewenangan lokal berskala desa; d. Mekanisme pelaksanaan; e. Evaluasi dan pelaporan; f. Pendanaan; g. Pungutan desa; h. Pembinaan dan pengawasan; dan i. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat