mengatur mengenai tatacara penyelenggaraan kearsipan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, arsip dinamis, arsip statis, sarana dap prasarana, layanan jasa kearsipan, sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat