Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi Rencana Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Pelaksanaan dan Pertangungjawaban; Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan Rencana Pencapaian SPM Bidang Pekerjan Umum dan Penataan Ruang; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat