2011
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 7, https://jdih.atrbpn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, Dan Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2011.
|