Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 68 Tahun 2018

Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Dan Retribusi Izin Trayek Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pencapaian Target Kinerja; Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Dan Retribusi Izin Trayek Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.68
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan