Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 40 Tahun 2017

RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATAKERJA BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan fungsi Badan penyelenggara korps pegawai republik indonesia provinsi lampung dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Termasuk pula bidang-bidang yang berada didalamnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 40 Tahun 2017 tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATAKERJA BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2017
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan