RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATAKERJA BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATAKERJA BADAN PENYELENGGARA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung, perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tatakeJja Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung dengan Peraturan Gubernur Lampung;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerab Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tabun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tabun 2016 tentang Perangkat Daerab;
10. Peraturan Presiden Nomor 70 Tabun 2012 tentang Perubaban Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tabun 2010 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubaban Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tabun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan KabupatenjKota.
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PERj13jM.PANj5j2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tabun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Daerab;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemembentukan Produk Hukum Daerab;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tabun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dan diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
17:Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
18. Peraturan Daerab Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Lampung;
- Mengatur kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, dan fungsi Badan penyelenggara korps pegawai republik indonesia provinsi lampung dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Termasuk pula bidang-bidang yang berada didalamnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- 27 hlm
|