gerakan membangun desa
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN DESA SAI BUMI RUWAI JURAI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- upaya penanggulangan kemiskinan dan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di provinsi lampung, sangat ditentukan oleh partisipasi seluryh elemen baik pemerintah, swasta maupun unsur masyarakat, perlu melaksanakan program yang terencana secara sinergis dan berkelanjutan, dengan fokus wilayah perdesaan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, yang diwujudkan dalam program gerakan membangun (Gerbang) desa sai bumi ruwa jurai provinsi lampung
- 1. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
2. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. peraturan presiden nomor 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 34 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 42 tahun 2010 tentang tim koordinasi penaanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
8. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun 2015-2019
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang program gerakan membangun desa sai bumi ruwai jurai provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
|