keselamatan-kesehatan kerja
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KONSTRUKSI
ABSTRAK: |
- mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerja konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kerja kegiatan konstruksi serta menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan disekitar kegiatan konstruksi
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja;
4. undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
5. undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
6. undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung;
7. undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ;
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
10. peraturan pemerintah nomoh 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi;
11. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung;
12. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
13. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
14. peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
15. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum;
16. peraturandaerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah;
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi lampung
- peraturan daerah ini memutuskan tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
|