Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2018

Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Desa Se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II RINCIAN BAGI HASIL PDRD; BAB III MEKANISME PENYALURAN; BAB IV PENGGUNAAN DANA; BAB V PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Desa Se-Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
22 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2018
Tanggal Berlaku
22 Februari 2018
Sumber
BD.2018/7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan