ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4245);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
- Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah,terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi:
a. Sub Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b. Sub Bagian Perangkat Distrik dan Kelurahan; dan
c. Sub Bagian Pemerintahan Kampung.
2. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, membawahi:
a. Sub Bagian Produk Hukum Daerah;
b. Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a. Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan Pemuda dan Olahraga;
b. Sub Bagian Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan pariwisata; dan
c. Sub Bagian Bina Sosial dan Kesehatan.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Perekonomian dan Pengelolaan BUMD, membawahi:
a. Sub Bagian Bina Usaha;
b. Sub Bagian BUMD; dan
c. Sub Bagian Pertambangan dan Energi.
2. Bagian Pembangunan, membawahi:
a. Sub Bagian Penyusunan Program;
b. Sub Bagian Pengendalian; dan
c. Sub Bagian Statistik, Monitoring, Evaluasi;
3. Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi:
a. Sub Bagian perencanaan dan pelaksanaan pembinaan pengadaan;
b. Sub Bagian evaluasi pelaporan dan penyelesaian sanggah; dan
c. Sub Bagian layanan pengadaan;
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum, membawahi:
a. Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b. Sub Bagian Perlengkapan; dan
c. Sub Bagian Rumah tangga.
2. Bagian Organisasi, membawahi:
a. Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
c. Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
3. Bagian Humas, membawahi:
a. Sub Bagian Pemberitaan dan Infokom;
b. Sub Bagian Protokol; dan
c. Sub Bagian Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Persandian
|