pemberdayaan usaha mikro
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK: |
- usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undnag nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
4. undnag-undang nomor 7 tahun 1982 tentang perbankan
5. undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
6. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
7. undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
9. undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
11. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum
12. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan undang-undang
13. peraturan presiden nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern
14. peraturan presiden nomor 62 tahun 2015 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 20 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan
- peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
|