TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2018/No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud, Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2016; Perbup Pidie No. 27 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
- 4 Halaman
|