Peraturan Daerah Tentang Rzwp-3-K Dilengkapi Ruang Lingkup, Asas, Jangka Waktu, Dan Fungsi Rzwp-3-K; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Indikasi Program; Peraturan Pemanfaatan Ruang Termasuk Didalamnya Arahan Pemanfaatan Alur Laut Dan Ketentuan Perizinan. Mitigasi Bencana, Pengawasan Dan Pengendalian; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyaraka; Koordinasi Pelaksanaan; Masyarakat Berhak Mengajukan Gugatan Perwakilan Ke Pengadilan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana; Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K dilengkapi dengan rencana dan/atau materi teknis RZWP-3-K Provinsi dan album peta dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:250.000 dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam sub zona peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat