Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 29 Tahun 2018

Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III JENIS PERJALANAN DINAS ; BAB IV SURAT PERINTAH TUGAS DAN PERJALANAN DINAS; BAB XII PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERIKSAAN ; BAB VI BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN; BAB VII PERJALANAN DINAS PINDAH ; BAB VIII STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB IX PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; BAB X TUNJANGAN PERJALANAN TETAP; BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; BAB XII PENGENDALIAN INTERNAL; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/30
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan