Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013

Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2013
Tanggal Berlaku
15 Februari 2013
Sumber
BN.2013/NO.281, jdih.dephub.go.id : 25 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan
Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2013 Tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan
Mencabut :
  1. Kepmenhub Nomor KM 50 Tahun 2003 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan Laut
  2. Kepmenhub Nomor KM 39 TAhun 2004 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan