Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Kewajiban dan Hak; Pengangkatan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Tata Kerja; Kompensasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat