tambahan penghasilan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, B.K. Pidie Jaya No. 8/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain menyebutkan Pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD; Bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya dinilai dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki beban kerja yang melampaui beban kerja normal dalam melayani masyarakat; Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya keapda masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan bupati.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 102 Tahun 2012, PP No. 53 tahun 2010, Permendagri No. 21 tahun 2011, Qanun Pidie Jaya No. 3 tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 6 Tahun 2011, Qanun Pidie Jaya No. 8 Tahun 2018, Perbup Pidie Jaya No. 38 tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang besaran pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil pada Disdukcapil Kabupaten Pidie Jaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
- 6 Hlm.
|