Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Batas Wilayah, Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu; 3. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Rencana Zonasi; 4. Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 5. Peraturan Pemanfaatan Ruang; 6. Mitigasi Bencana; 7. Indikasi Program; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 10. Pemberdayaan Masyarakat; 11. Sanksi Administratif; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Gugatan Perwakilan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Koordinasi Pelaksanaan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Lain-Lain; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat