Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Batas Wilayah, Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu; 3. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Rencana Zonasi; 4. Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 5. Peraturan Pemanfaatan Ruang; 6. Mitigasi Bencana; 7. Indikasi Program; 8. Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 10. Pemberdayaan Masyarakat; 11. Sanksi Administratif; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Gugatan Perwakilan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Koordinasi Pelaksanaan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Lain-Lain; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.13
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2189 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan