Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2014

Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 23 (Civil Aviation Safety Regulations Part 23) tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara Untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter (Airworthiness Standards: Normal, Utility, Acrobatic, And Commuter Category Airlines)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 23 (Civil Aviation Safety Regulations Part 23) tentang Rancang Bangun Standar Kelaikan Udara Untuk Pesawat Udara Kategori Normal, Utiliti, Akrobatik dan Komuter (Airworthiness Standards: Normal, Utility, Acrobatic, And Commuter Category Airlines)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
16 September 2014
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
BN.2014/No.1317, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan