Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 154 Tahun 2018

Bagan Akun Standar Penyusunan Laporan Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang Bagan Alur Standar Penyusunan Laporan Keuangan terdiri atas: a. susunan bagan akun standar penyusunan laporan keuangan; dan b. pemetaan kode rekening dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke bagan akun standar penyusunan laporan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 154 Tahun 2018 tentang Bagan Akun Standar Penyusunan Laporan Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
154
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 51051
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1254 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan