Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 197 Tahun 2015

Komponn Biaya yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 197 Tahun 2015 tentang Komponn Biaya yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
197
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
21 Januari 2016
Sumber
BN.2016/No.49, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya yang dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan